Taqy Malik Tiba di Bareskrim Diperiksa Kasus Robot Trading Net89

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 11:07 WIB
Taqy Malik mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini oleh Bareskrim.
Publik figur Taqy Malik mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (10/11). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Youtuber Taqy Malik mendatangi Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89.

Pantauan CNNIndonesia.com, Taqy Malik tiba di Gedung Bareskrim Polri dan memasuki Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekitar pukul 09.23 WIB.

Taqy nampak mengenakan setelan jas abu-abu dan didampingi dua kuasa hukumnya. Taqy belum mau berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan yang akan dilakukannya hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini. Taqy kemudian langsung bergegas masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (10/11).

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga membenarkan pemeriksaan terhadap Taqy.

"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10. Pemeriksaan baru sekali hari ini," kata Chandra.

Chandra menuturkan nantinya polisi bakal mendalami terkait keterlibatan Taqy Malik dengan Reza Paten di kasus ini. Diketahui, Taqy Malik sendiri melelang sepeda brompton miliknya ke Reza Paten dengan harga Rp700 juta.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," ujarnya.

Dari kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini, Bareskrim menilai PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka dinilai menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER