Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. Eksepsi dianggap tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo," kata hakim.
Sebelumnya, dalam nota keberatannya, Baiquni meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menangguhkan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia menjelaskan penangguhan sidang perlu dilakukan lantaran tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mabes Polri.
Putusan PTUN terkait pemecatan itu dinilai penting untuk membuktikan apakah Baiquni terlibat perintangan penyidikan atau hanya menjalani perintah atasannya kala itu yakni Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Baiquni berperan menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sudah diambil sebelumnya.
Selain itu, Baiquni disebut juga mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terakhir, jaksa menyebut Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh AKBP Arif Rachman Arifin.
Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/ain)