Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa heran lantaran pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Ariyanto siaga hingga tengah malam di kantor Ferdy Sambo usai peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Mulanya, Ariyanto mengatakan dirinya baru bisa pulang dari kantor setelah Ferdy Sambo pulang. Namun, pada 8 Juli 2022 ia bertahan di kantor hingga malam hari, dengan dalih menunggu Ferdy Sambo yang berencana bermain badminton. Padahal, saat itu Sambo sudah tidak berada di kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini di BAP, Saudara sampai jam 24.00 di tanggal 8 (Juli) dari jam 18.00 sampai jam 24.00, tadi Saudara ditanyakan, bahwa Saudara pulang setelah Sambo pulang. Ini Sambo tanggal 8 sudah pulang pas nganter surat, tapi Saudara ini masih di kantor. Ada apa lagi?" tanya hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
"Karena setahu saya beliau main bulu tangkis," kata Ariyanto.
Ariyanto menyebut rutinitas Sambo usai bermain badminton yakni menyambangi kantor. Ia beranggapan bahwa hari itu Sambo bakal datang dan bersih-bersih sebelum pulang ke rumah. Kendati demikian, Sambo tak datang pada hari itu.
"Ada enggak dia ke kantor?" tanya hakim.
"Enggak ada," jawab Ariyanto.
Oleh sebab itu, hakim pun terheran-heran karena Ariyanto masih bertahan di kantor dan menunggu Sambo hingga pukul 24.00 WIB.
Hakim lantas mempertanyakan alasan dibalik keberadaan Ariyanto di kantor hingga tengah malam.
"Jam 12 malam ada peristiwa apa? Kok, sampai malam? Tadi kan Saudara membereskan kalau Sambo sudah pulang. Ini dia enggak balik kantor, tidak juga main badminton atau tidak mandi lagi di kantor. Tapi, Saudara tetap bertahan sampai jam 24.00, ada kegiatan apa di situ?" tanya hakim.
"Enggak ada," jawab Ariyanto.
"Ngapain, Pak?," tanya hakim lagi.
"Standby aja, Pak. Takut ada perintah," jawab Ariyanto.
Ariyanto menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Adapun Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu melibatkan empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.