Pemeran Video Kebaya Merah Pernah Berobat ke RSJ Menur
Tersangka perempuan pemeran video kebaya merah berinisial AH (20) dikabarkan pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Menur, Jawa Timur.
Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan hal itu terungkap usai penyidik mendatangi rumah sakitnya, Rabu (9/11) kemarin.
"Ya benar, AH ini pernah berobat ke kami [RSJ Menur]," kata Basuni, Kamis (10/11).
Basuni tak menyebutkan dengan detail apa yang dialami AH saat menjadi pasien RSJ. Menurutnya informasi tersebut merupakan privasi pasien.
"Kalau seperti ini ada regulasi undang-undang rumah sakit, jika hal itu tidak bisa disampaikan kecuali kepada penegak hukum untuk kepentingan pengadilan," ucap dia.
Ia menyebut, menjadi pasien RSJ bukan berarti yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Bisa juga dia mengalami masalah psikologi dan membutuhkan konsultasi.
"Kami ini kan tidak hanya melayani jiwa ada juga layani umum. Jiwa pun itu ada golongannya seperti tidak bisa tidur/insomnia, cemas itu juga gangguan jiwa tapi golongan ringan," kata Basuni.
"Saya juga pernah berobat. Disini pun juga menangani terkait penyakit umum," tambahnya.
Polisi menangkap dua pemeran video porno kebaya merah berinisal ACS (30) kelahiran Surabaya dan AH (20) kelahiran Malang.
AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Medokan, Surabaya.
Karena perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(frd/gil)