Bambang Pacul Sebut RKUHP Tinggal Disahkan di Paripurna
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal disahkan di rapat paripurna DPR.
Ia mengatakan pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR terhadap RKUHP sudah selesai.
"Kan [keputusan] tingkat I sudah selesai, masuknya tinggal paripurna. Maka di rapat ini seluruh fraksi sudah kita wanti-wanti bahwa ini nanti diharapkan dapat selesai masuk paripurna," kata pemilik sapaan akrab Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11).
Dia menerangkan, Komisi III DPR bersama pemerintah bakal melakukan penghalusan terakhir terhadap RKUHP pada 21 November 2022.
Bambang Pacul berharap RKUHP bisa segera disahkan karena sudah melalui perjalanan yang sangat panjang.
"Kira-kira harapannya begitu. Lagi-lagi itu adalah harapan. Harapan untuk kita punya ini. Karena sudah lama sekali, perjalanannya panjang," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya Komisi III DPR berencana bakal mengambil keputusan tingkat I untuk RKUHP pada 22 November 2022. Rencana itu dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR Taufik Basari.
Pada September 2022, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa RKUHP rencananya akan segera disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2022 ini.
"Insya Allah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa sahkan jadi UU oleh DPR bersama pemerintah," ujarnya.
Mahfud mengklaim draf RKUHP terbaru itu juga sudah mengakomodasi banyak hal dari mulai berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.
"Isinya sudah mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya dan sebagainya. Tinggal dilanjut menjadi satu namanya visi bersama tentang Indonesia," katanya.
(mts/tsa)