Kronologi Pemerasan Pejabat Polsek di Malut, Korban Sampai Jual Tanah
CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2022 12:40 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Seorang warga Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga diperas oleh pejabat Polsek Wasile Selatan. Ilustrasi (Istockphoto/skynesher)
Jakarta, CNN Indonesia --
Dua pejabat kepolisian di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) Kapolsek Wasile Selatan Ipda Jeremmy Theo Denoselli dan Kanit Reskrim Plsek Wasile Selatan Bripka Safrudin Ishak, dilaporkan atas dugaan pemerasan Rp11 juta.
Mereka diduga memeras seorang pedagang minyak tanah, Nasrun Abubakar. Kasus dugaan pemerasan ini tengah ditangani Polda Maluku Utara.
"Di tengah Polri kembali membangun citranya, justru dinodai dengan kelakuan nakal dua oknum pejabat di Polsek Wasile Selatan Haltim," ujar keluarga Nasrun, Djasman Abubakar di Mapolda Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus berawal pada 1 September 2022 lalu. Nasrun ketika itu ditangkap saat menjual minyak tanah eceran kepada warga di Desa Tomares, Wasile Selatan.
Setelahnya, Kanit Reserse Bripka Safrudin meminta Nasrun segera membawa mobil pikap serta minyak tanah dagangannya ke Polsek Wasile Selatan guna penyelesaian masalah.
Nasrun diminta kembali keesokan harinya pada 2 September guna dimintai keterangan. Ia pun datang sekitar pukul 15.00 WIT. Namun, Nasrun disuruh pulang kembali karena Kapolsek Wasile Selatan masih di luar kota.
"Selang dua hari, korban kemudian ditelepon Kanit yang dalam percakapan itu meminta ditransfer uang sebesar Rp1 juta guna memudahkan pengurusan kasus," kata Djasman.
Nasrun langsung memenuhi permintaan itu di hari yang sama. Ia mentransfer uang Rp1 juta ke rekening BRI Nomor 521301006853534 milik Bripka Safrudin.
Pada 6 September pukul 10.00 WIT, Nasrun menelepon kembali Bripka Safrudin menanyakan penyelesaian kasusnya. Safrudin pun menyuruh Nasrun segera datang ke Polsek.
"Ternyata begitu korban tiba di kantor Polsek, Kanit mengatakan bahwa Kapolsek sedang tidak berada di tempat. Kemudian Kanit pun langsung membebani korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp15 juta," kata Djasman.
Djasman menyebut Safrudin juga mengungkap pesan WhatsApp dari Kapolsek soal penanganan kasus penjualan minyak tanah tersebut.
Menurutnya, Safrudin berulangkali menelepon Nasrun pada keesokan harinya. Nasrun tak merespons panggilan tersebut karena kecewa dengan permintaan uang tebusan yang terlalu besar.
Karena telepon tak diangkat, Safrudin pun mengirimkan SMS yang berbunyi, "Bos, kenapa saya telepon tidak diangkat-angkat?".
"Jadi saudara saya kemudian membalas pesan dari Kanit itu dengan isi pesannya itu 'mohon maaf, bukannya saya tidak mau angkat, tapi untuk sementara saya lagi pusing mencari uang tebusan sebesar itu. Sampai saat ini belum saya dapat. Nanti kalau sudah ada baru saya ke Polsek untuk menebus kesalahan saya'," kata Djasman.
Lebih lanjut, Djasman menyebut Safrudin akhirnya menurunkan uang tebusan menjadi Rp10 juta. Namun, Nasrun masih tak menyanggupi permintaan itu. Akhirnya ia menjual sebidang tanah di kampung halamannya untuk memenuhi permintaan uang tersebut.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Setelahnya, kata Djasman, Nasrun menghubungi Safrudin untuk menanyakan apakah uang tebusan itu ditransfer seperti sebelumnya. Safrudin pun meminta Nasrun datang langsung ke kantor dan menyerahkan uang itu.
Pada 25 September, Nasrun pun mendatangi Polsek Wasile Selatan bersama rekannya, Ridwan Khairun.
Nasrun menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan setelah dirinya menyerahkan uang tebusan itu. Tetapi barang-barang miliknya yang ditahan hanya sebagian dikembalikan kepadanya.
"Barang dagangan berupa 44 jerigen minyak tanah beserta alat ukurnya kosong, hanya yang dikembalikan itu kendaraan roda empatnya saja," kata Djasman.
Begitu mendengar kejadian tersebut, Djasman pun menghubungi Safrudin untuk mempertanyakan persoalan yang terjadi. Ia mengatakan bakal melaporkan perbuatan kedua oknum pejabat tersebut ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Namun, penyampaian Djasman itu direspons negatif oleh Safrudin. Ia menyebut bakal memproses kembali kasus Nasrun.
"Olehnya itu, selain ke Polda saya juga ancam balik tindakan kedua oknum ini ke Kompolnas dan ke Mabes Polri," ujarnya.
Diperiksa Propam Polda Maluku Utara
Kapolsek Wasile Selatan Ipda Jeremmy Theo Denoselli dan Kanit Reserse Bripka Safrudin Ishak telah diperiksa Bidang Propam Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan pemerasan ini.
Salah satu sumber internal Polda mengatakan, Propam langsung memeriksa Jeremmy dan Safrudin di Polres Halmahera Timur setelah mendapat laporan.
"Kita langsung periksa mereka," ujarnya, Senin (14/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jeremmy tak menerima uang yang disetor Nasrun. Jadi, hanya Safrudin yang menerimanya.
"Kanit-nya sudah mengakui bahwa dia terima duit. Awalnya ditransfer sebesar Rp1 juta, kemudian dia terima Rp 10 juta," katanya.
Menurut sumber tersebut, Kanit meminta uang dari Nasrun tanpa sepengetahuan Kapolsek. Kendati demikian, keduanya bakal diproses.
"Jadi dia terima semua Rp11 juta. Selanjutnya kita tinggal proses saja. Tetapi Kabid Propam masih di luar kota. Kita proses juga Kapolsek-nya, karena dinilai gagal dalam pengawasan," katanya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Dua pejabat kepolisian di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) Kapolsek Wasile Selatan Ipda Jeremmy Theo Denoselli dan Kanit Reskrim Plsek Wasile Selatan Bripka Safrudin Ishak, dilaporkan atas dugaan pemerasan Rp11 juta.
Mereka diduga memeras seorang pedagang minyak tanah, Nasrun Abubakar. Kasus dugaan pemerasan ini tengah ditangani Polda Maluku Utara.
"Di tengah Polri kembali membangun citranya, justru dinodai dengan kelakuan nakal dua oknum pejabat di Polsek Wasile Selatan Haltim," ujar keluarga Nasrun, Djasman Abubakar di Mapolda Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus berawal pada 1 September 2022 lalu. Nasrun ketika itu ditangkap saat menjual minyak tanah eceran kepada warga di Desa Tomares, Wasile Selatan.
Setelahnya, Kanit Reserse Bripka Safrudin meminta Nasrun segera membawa mobil pikap serta minyak tanah dagangannya ke Polsek Wasile Selatan guna penyelesaian masalah.
Nasrun diminta kembali keesokan harinya pada 2 September guna dimintai keterangan. Ia pun datang sekitar pukul 15.00 WIT. Namun, Nasrun disuruh pulang kembali karena Kapolsek Wasile Selatan masih di luar kota.
"Selang dua hari, korban kemudian ditelepon Kanit yang dalam percakapan itu meminta ditransfer uang sebesar Rp1 juta guna memudahkan pengurusan kasus," kata Djasman.
Nasrun langsung memenuhi permintaan itu di hari yang sama. Ia mentransfer uang Rp1 juta ke rekening BRI Nomor 521301006853534 milik Bripka Safrudin.
Pada 6 September pukul 10.00 WIT, Nasrun menelepon kembali Bripka Safrudin menanyakan penyelesaian kasusnya. Safrudin pun menyuruh Nasrun segera datang ke Polsek.
"Ternyata begitu korban tiba di kantor Polsek, Kanit mengatakan bahwa Kapolsek sedang tidak berada di tempat. Kemudian Kanit pun langsung membebani korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp15 juta," kata Djasman.
Djasman menyebut Safrudin juga mengungkap pesan WhatsApp dari Kapolsek soal penanganan kasus penjualan minyak tanah tersebut.
Menurutnya, Safrudin berulangkali menelepon Nasrun pada keesokan harinya. Nasrun tak merespons panggilan tersebut karena kecewa dengan permintaan uang tebusan yang terlalu besar.
Karena telepon tak diangkat, Safrudin pun mengirimkan SMS yang berbunyi, "Bos, kenapa saya telepon tidak diangkat-angkat?".
"Jadi saudara saya kemudian membalas pesan dari Kanit itu dengan isi pesannya itu 'mohon maaf, bukannya saya tidak mau angkat, tapi untuk sementara saya lagi pusing mencari uang tebusan sebesar itu. Sampai saat ini belum saya dapat. Nanti kalau sudah ada baru saya ke Polsek untuk menebus kesalahan saya'," kata Djasman.
Lebih lanjut, Djasman menyebut Safrudin akhirnya menurunkan uang tebusan menjadi Rp10 juta. Namun, Nasrun masih tak menyanggupi permintaan itu. Akhirnya ia menjual sebidang tanah di kampung halamannya untuk memenuhi permintaan uang tersebut.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
2 Anggota Polsek Diperiksa Propam Polda Maluku Utara
Propam Polda Maluku Utara sudah memeriksa dua pejabat Polsek Wasile Selatan terkait kasus dugaan pemerasan. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Setelahnya, kata Djasman, Nasrun menghubungi Safrudin untuk menanyakan apakah uang tebusan itu ditransfer seperti sebelumnya. Safrudin pun meminta Nasrun datang langsung ke kantor dan menyerahkan uang itu.
Pada 25 September, Nasrun pun mendatangi Polsek Wasile Selatan bersama rekannya, Ridwan Khairun.
Nasrun menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan setelah dirinya menyerahkan uang tebusan itu. Tetapi barang-barang miliknya yang ditahan hanya sebagian dikembalikan kepadanya.
"Barang dagangan berupa 44 jerigen minyak tanah beserta alat ukurnya kosong, hanya yang dikembalikan itu kendaraan roda empatnya saja," kata Djasman.
Begitu mendengar kejadian tersebut, Djasman pun menghubungi Safrudin untuk mempertanyakan persoalan yang terjadi. Ia mengatakan bakal melaporkan perbuatan kedua oknum pejabat tersebut ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Namun, penyampaian Djasman itu direspons negatif oleh Safrudin. Ia menyebut bakal memproses kembali kasus Nasrun.
"Olehnya itu, selain ke Polda saya juga ancam balik tindakan kedua oknum ini ke Kompolnas dan ke Mabes Polri," ujarnya.
Diperiksa Propam Polda Maluku Utara
Kapolsek Wasile Selatan Ipda Jeremmy Theo Denoselli dan Kanit Reserse Bripka Safrudin Ishak telah diperiksa Bidang Propam Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan pemerasan ini.
Salah satu sumber internal Polda mengatakan, Propam langsung memeriksa Jeremmy dan Safrudin di Polres Halmahera Timur setelah mendapat laporan.
"Kita langsung periksa mereka," ujarnya, Senin (14/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jeremmy tak menerima uang yang disetor Nasrun. Jadi, hanya Safrudin yang menerimanya.
"Kanit-nya sudah mengakui bahwa dia terima duit. Awalnya ditransfer sebesar Rp1 juta, kemudian dia terima Rp 10 juta," katanya.
Menurut sumber tersebut, Kanit meminta uang dari Nasrun tanpa sepengetahuan Kapolsek. Kendati demikian, keduanya bakal diproses.
"Jadi dia terima semua Rp11 juta. Selanjutnya kita tinggal proses saja. Tetapi Kabid Propam masih di luar kota. Kita proses juga Kapolsek-nya, karena dinilai gagal dalam pengawasan," katanya.