Pakar: Korban Binomo Bisa Ajukan Gugatan Restitusi untuk Ganti Rugi

CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2022 13:39 WIB
Para korban penipuan opsi biner melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atau restitusi.
Korban penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan agar para korban penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz mengajukan gugatan ganti kerugian atau restitusi.

Upaya itu dilakukan untuk bisa kembali memperoleh aset hasil tindak pidana kejahatan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengadili perkara Indra Kenz memutuskan aset hasil tindak pidana kasus Binomo dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban Binomo harusnya gugat juga kaya korban penipuan emas ponzi biar uang mereka bisa kembali. Kasus emas itu dipegang sama Febri [Febri Diansyah, pendiri kantor firma hukum Visi Law Office]," ujar Fickar melalui pesan tertulis, Selasa (15/11).

Gugatan restitusi diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat itu, majelis hakim PN Tangerang menyatakan seluruh aset hasil penipuan emas ponzi dikembalikan kepada korban.

Dalam kasus Indra Kenz, Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan aset hasil tindak pidana kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menilai trader dalam perkara a quo merupakan pemain judi berkedok trading Binomo.

Perampasan aset untuk negara dilakukan guna mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian.

Dalam hal ini hakim menolak permintaan penuntut umum yang menginginkan aset tersebut dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.

"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," ujar ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).

Indra Kenz divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Indra Kenz sudah mengambil ancang-ancang untuk banding merespons vonis tersebut.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER