Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Bodong Binomo

CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2022 18:06 WIB
Indra Kenz dinilai terbukti melakukan penipuan berkedong dagang opsi biner lewat aplikasi Binomo. Divonis 10 tahun penjara.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi bodong Binomo. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuhnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER