Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta melakukan penebangan bagian-bagian yang dianggap berbahaya pada pohon tua atau penopingan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta pada Sabtu (12/11).
Kepala Distamhut DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyatakan bahwa upaya antisipasi pohon tumbang itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Prioritas utama pemangkasan terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan.
Adapun upaya mencegah pohon tumbang itu termasuk pemangkasan, penopingan, hingga penebangan pohon dalam kondisi tertentu, yakni apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30 persen, serta bila pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan, yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon," kata Suzi pada Sabtu (12/11).
Secara rinci, kegiatan penopingan dilakukan di Jakarta Pusat yaitu di Jl. Suprapto, Jl. Kesehatan, Jl. M.Yamin, Jl. Gresik, dan Jl. Teuku Umar; Jakarta Utara di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Danau Sunter, Jl. Papanggo, sekitar Ancol, dan kawasan Kelapa Gading; Jakarta Barat di Jl. Kyai Tapa, Jl. Panjang, Jl. Daan Mogot; Jakarta Selatan di Jl. Hangtuah dan Jl. Sriwijaya; serta Jakarta Timur di Jl. Pangeran Revolusi, Jl. Pemuda, dan Jl I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta, diatur prosedur bagi para korban pohon tumbang, termasuk besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan.
Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.
Bagi masyarakat baik perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum yang terkena dampak dari kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email [email protected] atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Suzi mengingatkan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiagakan posko pohon tumbang dari tingkat wilayah sampai provinsi. Masyarakat yang melihat atau menemukan pohon tumbang dapat menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat atau ke nomor 021-22056884.
Ditambahkan Suzi, kondisi kesehatan pohon-pohon di DKI Jakarta itu selalu dicek secara rutin, mulai dari perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk.
"Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022, sejumlah 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada, khususnya yang berlokasi di jalur hijau," ujar Suzi.
(rea)