Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya rencananya akan disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Kamis (17/11).
Menurutnya, rencana itu merupakan informasi terakhir yang ia peroleh dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR, Pak Dasco rencananya besok 17 [November]," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, pimpinan DPR bisa memastikan agenda pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Rapat Paripurna pada pekan ini.
Pasalnya, menurut Waketum Golkar itu, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya berkaitan dengan penyusunan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Semakin lama kita memparipurnakan itu, makin lama makin berlarut-larut, dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu," tuturnya.
Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengungkapkan draf rancangan Perppu UU Pemilu sudah rampung disusun.
Namun, pemerintah belum menetapkan Perppu itu lantaran masih menunggu kejelasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas DPR.
Rancangan Perppu Pemilu itu untuk mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk ikut dalam Pemilu 2024.
"Ya sudah, ya dibicarakan Perppu itu dalam draf juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya, apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak," kata Masduki dalam keterangannya di kanal YouTube Wakil Presiden RI.
Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menetapkan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.