Jaksa Ungkap Gaji Jumbo Eks Petinggi ACT Mulai dari Rp70-100 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2022 16:34 WIB
Sidang kasus penyelewengan dana ACT mengungkap gaji fantastis para petinggi yayasan tersebut, berkisar dari Rp70 juta hingga Rp100 juta.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin disebut digaji Rp100 juta dalam sidang kasus penyelewengan dana ACT. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang merupakan terdakwa kasus penyelewengan dana ACT untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 memiliki gaji yang sangat besar.

Tercatat tiga mantan petinggi ACT memiliki gaji berkisar Rp70 juta hingga Rp100 juta. Mereka berstatus sebagai terdakwa yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.

Gaji ketiganya terungkap saat jaksa menjelaskan peran Ahyudin yang membentuk Global Islamic Philantrophy sebagai badan hukum yang menaungi sejumlah yayasan. Global Islamic Philantrophy ini membawahi Yayasan ACT, Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf, dan Yayasan Global Qurban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Ahyudin menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy. Lalu, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, dan Hariyana sebagai Senior Vice President Operational.

"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy terdakwa Drs. Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00. Gaji untuk Senior Vice President Operational saksi Hariyana binti Hermain Herman sebesar Rp70.000.000.00, Senior Vice President Partnership Network Department saksi Ibnu Khajar sebesar Rp70.000.000.00," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.

Selain ketiga terdakwa itu, petinggi ACT lainnya yakni Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department mendapatkan gaji sebesar Rp70 juta.

Novariyadi juga terjerat pada perkara ini tetapi ia belum menjalani persidangan bersama terdakwa lainnya. Hal itu lantaran berkas perkaranya masih diteliti oleh jaksa.

Pada perkara ini, Ahyudin cs didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mnf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER