Penyidik Polda Jawa Timur telah memintai keterangan dokter di RS Wava Husada Malang, dr Muhammad Harun Rosyid di Mapolres Malang, Selasa (15/11).
Dokter tersebut diperiksa terkait kematian para korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang pada awal Oktober lalu.
Sementara itu soal dampak gas air mata yang dipakai aparat di dalam Stadion Kanjuruhan terhadap korban, dokter Harun tidak berbicara terkait hal tersebut saat diminta keterangan penyidik Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau hanya menjabarkan soal ilmu kedokteran. Makanya, kenapa tadi penyidik dari Polda menyampaikan bisa jadi apa yang disampaikan klien kami menjadi satu keterangan ahli. Sebagai bahan untuk teman-teman penyidik," ujar Kuasa Hukum dr Harun, Bakti Riza saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).
Harun, kata Bakti, hanya menyampaikan beberapa hal berdasarkan keahliannya sebagai dokter. Bakti memaparkan beberapa yang disampaikan ke polisi contohnya proses kematian seseorang seperti apa, lalu bagaimana jika orang meninggal dalam kondisi tidak wajar, sesuai dengan pengalaman, dan keilmuannya sebagai dokter.
"Intinya untuk memperkaya informasi terkait Tragedi Kanjuruhan. Itu poin utama pemanggilan dan pemeriksaan dokter Harun tadi," kata Bakti, dikonfirmasi Rabu (16/11).
Riza mengatakan, keterangan Harun dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi berkas dari kepolisian yang dikembalikan kejaksaan.
Bakti juga menyebut, Harun diminta menjelaskan soal proses penanganan pasien korban Tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober lalu.
"Klien kami juga menjelaskan mengenai proses penanganan pada berapa korban yang dirawat baik mereka yang luka maupun meninggal dunia," kata Bakti.
Bakti mengatakan total ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Jatim ke dokter Harun.
Selain itu, berdasarkan informasi yang ia terima, sudah ada 12 dokter yang dimintai keterangan oleh Polda Jatim. Namun, Bakti menyebut keterangan yang diambil konstruksinya hanya untuk melengkapi berkas P19 yang sebelumnya telah dikembalikan kejaksaan ke kepolisian.
"Ini pemeriksaan pertama kali untuk klien kami. Semoga juga jadi yang terakhir agar prosesnya cepat," katanya.
Terpisah, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyebut pemeriksaan Harun mestinya dilakukan di Mapolda Jatim. Tapi yang bersangkutan meminta pemeriksaan itu dilakukan di Polres Malang. Untuk itu, dirinya kemudian berupaya memfasilitasi agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Kami mengakomodir dan mengabulkan permohonan dari yang bersangkutan. Jadi tim dari Polda Jatim datang ke Polres Malang. Kami hanya menyiapkan ruangan saja," ujarnya.