Tak Terima Aset Indra Kenz Disita Negara, Jaksa Ajukan Banding

CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2022 14:24 WIB
Jaksa mengajukan banding karena dalam sidang tuntutan sebelumnya menghendaki aset Indra Kenz dikembalikan ke korban Binomo.
Jaksa mengajukan banding lantaran tak terima aset Indra Kenz dirampas untuk negara (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kenz dalam kasus penipuan skema trading Binary Option Binomo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Purkon Rohiyat mengatakan pengajuan banding tersebut resmi diajukan pihaknya pada hari ini, Rabu (16/11).

"Intinya terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Insyaallah hari ini kita nyatakan banding," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purkon mengatakan pengajuan banding dilakukan lantaran JPU menilai putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan rasa keadilan kepada korban Binomo.

Selain itu, putusan hakim yang merampas seluruh aset Indra Kenz untuk negara juga dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

"Karena tidak sesuai tuntutan jaksa dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat utamanya korban. Terkait barang bukti itu juga," tuturnya.

Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu harta dan aset yang telah disita dari Indra Kenz diputuskan dirampas untuk negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang ingin Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar subsider 12 bulan penjara.

JPU juga meminta agar seluruh aset milik terdakwa yang disita dapat dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER