Korban penipuan skema trading Binary Option Binomo meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 10 tahun bui yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Indra Kenz.
Wakil Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Rob Situmorang, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak mengakomodasi permintaan dari korban. Selain itu, putusan hakim juga lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Terkait banding, kami akan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan banding," ujar Rob dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rob mengaku pihaknya juga tengah mempertimbangkan melapor kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa putusan yang dijatuhkan hakim.
Rob mengatakan para korban mempertanyakan alasan majelis hakim yang menyerahkan aset milik terdakwa kepada negara. Sebab, dalam kasus serupa di Medan, Pengadilan Negeri dapat mengembalikan harta milik afiliator kepada korban.
"Ada apa dengan hakim di PN Tangerang, padahal kami sangat yakin dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku tidak terima dengan pernyataan majelis hakim yang menyebut para pelaku trading Binomo sebagai pemain judi online.
"Namanya saja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi kami tidak mungkin mau masuk ke dalamnya," jelasnya.
Diberitakan, Indra Kenz divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
(tsa/tfq/tsa)