Daftar Lengkap Obat Sirop yang Dilarang Dikonsumsi

CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2022 16:26 WIB
Kementerian Kesehatan kembali merilis daftar obat sirop aman dan tidak aman berdasarkan rekomendasi BPOM.
Ilustrasi. Daftar obat sirop yang aman dikonsumsi dan ditarik izin edar per 11 November 2022. (CNN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru terkait daftar obat sirop aman dan yang dilarang konsumsi bagi masyarakat Indonesia.

Hal itu sebagai upaya meminimalisir temuan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang kemungkinan besar disebabkan oleh intoksikasi akibat kandungan dalam sejumlah obat.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK/02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Jumat (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat agar berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2 dan angka 3, dan ketentuan lain dalam surat ini," demikian poin keenam SE tersebut.

Angka 1 yang dimaksud yakni daftar 133 produk yang dipastikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin maupun Gliserol, serta 23 daftar obat dari 102 riwayat obat pasien GGAPA di Indonesia, yang juga dipastikan aman per 22 Oktober 2022.

Selanjutnya angka 2 yang dimaksud adalah daftar 198 produk obat sirop yang dipastikan aman oleh BP0M per 27 Oktober 2022.

Sementara angka 3 yang dimaksud adalah perkembangan BPOM dalam menindaklanjuti tiga industri farmasi yang dinyatakan dalam produksi obatnya melebihi batas cemaran EG dan DEG. Mereka yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Total produk mereka berjumlah 69 obat sirop.

"Sehubungan daftar nama produk sesuai angka 1 dan angka 2. Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari tiga distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," lanjut Kemenkes.

BPOM sendiri pada 9 November lalu telah menambah daftar perusahaan farmasi dan produknya yang tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Perusahaan farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Rinciannya, dari PT Ciubros Farma BPOM melarang produk Citomol obat sirop demam dan Citoprim suspensi antibiotik. Kemudian dari PT Samco Farma BPOM melarang Samcodryl obat sirop batuk dan Samconal obat sirop demam. 

Meski telah ada tambahan dua perusahaan farmasi, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan pihaknya masih menggunakan pedoman larangan obat pada 69 obat sirop dari tiga industri farmasi sebelumnya.

"Sampai saat ini kami merilis itu hanya tiga perusahaan yang sudah dipublish oleh BPOM bahwasannya produk mereka sudah ditarik. Sedangkan yang lain kami belum mendapatkan informasinya, rilisnya, kita tunggu saja dari BPOM," kata Syahril dalam konferensi pers, Rabu (16/11).

Dihubungi terpisah, Humas BPOM Maulvi Muhammad menyatakan bahwa BPOM masih berproses untuk menginvestigasi, memeriksa ulang, serta merevisi 198 daftar obat aman yang sebelumnya sudah dikeluarkan BPOM.

"Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam waktu dekat, karena kami perlu cross check ulang terkait list produk yang menggunakan pelarut ini," kata Maulvi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).

Karena inventarisasi daftar obat aman masih berproses di BPOM, CNNIndonesia.com hanya menyajikan daftar 69 obat yang dilarang konsumsi oleh Kemenkes berdasarkan surat edaran terbaru SE Nomor HK/02.02/III/3713/2022 poin 3, yang diteken 11 November.

Daftar Enam Obat Sirop PT Yarindo Farmatama yang Ditarik Izin Edarnya

1. Cetrizine HCI obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol @60 mL, nomor izin edar GKL1132716437A1

2. Dopepsa suspensi dengan kemasan dus, botol @100 mL, nomor izin edar DKL1532719133A1

3. Flurin DMP obat sirop dengan kemasan dus, botol plastik @60 mL, nomor izin edar DTL0332708637A1

4. Suclarfate suspensi dengan kemasan dus, 1 botol @100 mL, nomor izin edar GKL1532719233A1

5. Tomaag Forte suspensi dengan kemasan dus, 1 botol @100 mL, nomor izin edar DBL0432709433A1

6. Yarizine obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol @60 mL, nomor izin edar DKL1132716237A1

Daftar Lengkap Terbaru Obat Sirop yang Dilarang Dikonsumsi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER