Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id. Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui daring. Berikut tahapannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pendaftar harus memiliki akun SIAKBA. Akun bisa dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.
SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA Anda.
Setelah itu, masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, pendaftar perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.
Kemudian, klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya. Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.
Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, Anda harus mengisi biodata lengkap. Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.
Setelah itu, pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Anda bisa mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan.
Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.
Tuntaskan proses pendaftaran dengan mengklik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan. Setelah itu, Anda resmi menjadi calon pelamar PPK dan PPS Pemilu 2024.
PPK dan PPS adalah penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc. Mereka bertugas mempersiapkan dan menjalankan berbagai tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Lihat Juga : |
KPU menyediakan honor untuk PPK dan PPS Pemilu 2024. Ketua PPK mendapatkan honor Rp2,5 juta, sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp2,2 juta.
Sementara itu, ketua PPS mendapatkan honor Rp1,5 juta. Adapun anggota PPS mendapat honor Rp1,3 juta.
(dhf/pmg)