Disdik Jabar Siapkan Sanksi Jika SMA 3 Bekasi Lakukan Pungli ke Siswa
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat bakal menjatuhkan sanksi jika pihak SMA 3 Bekasi melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswa.
Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan sejak video viral dugaan pungutan liar ke siswa SMA 3 Bekasi tersebar di media sosial, pihaknya langsung menelusuri melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.
Diketahui, dalam potongan video berdurasi 32 detik yang beredar di media sosial, Rabu (15/11), tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah di SMAN 3 Bekasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Dinas Pendidikan.
Berdasarkan laporan, Dedi mengklaim pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.
"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi, Kamis (17/11).
Dedi mengingatkan pihak sekolah harus memahami Pergub 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan PP 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan itu, kata Dedi, salah satu fungsi sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD. Namun, sumbangan ini diutamakan dari pihak luar orang tua siswa terlebih dulu.
"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menyebutsumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.
"Jadi, bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," ujarnya.
Bukan Arahan Kepala Sekolah
Sementara itu, Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono mengklaim ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan inisiasi kepala sekolah, melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," kata Asep.
Asep menyebut sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut baru sebatas diskusi dalam RKAS. Di mana nantinya, berdasarkan RAKS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.
"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," ujarnya.
Kendati demikian, Asep memastikan pihaknya akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Selain itu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di satuan pendidikan yang berada di lingkungan KCD Wilayah III Jabar untuk menyamakan persepsi.
"Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan TAP (tim akselerasi pembangunan), seluruh komite sekolah dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub Nomor 97 Tahun 2022 idealnya seperti apa untuk diimplementasikan di Bekasi," ujarnya.
(hyg/fra)