Sidang Pencabutan Gugatan Ijazah Jokowi Telah Digelar 14 November
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang penetapan pencabutan gugatan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut diselenggarakan pada Senin, 14 November 2022.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (31/10) sidang penetapan pencabutan gugatan batal terlaksana lantaran ketua majelis hakim yang memegang perkara tersebut sedang mengikuti pendidikan dan latihan.
"Senin, 14 November 2022. Agenda: untuk penetapan pencabutan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Gugatan ijazah palsu Jokowi ini dilayangkan Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover). Dia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10).
Pihak tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Namun, seiring waktu berjalan, Bambang melalui pengacaranya mencabut gugatan tersebut.
Pengacara Bambang mengaku akan kesulitan membawa bukti-bukti ke persidangan karena kliennya sedang ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama serta sulit ditemui.
Bambang, klaim pengacara, memegang data dan mempunyai akses terhadap saksi-saksi yang menguatkan gugatan ijazah palsu Jokowi.
Pencabutan gugatan ini disayangkan sejumlah pihak, satu di antaranya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Yusril memandang dengan tidak adanya putusan pengadilan atas kasus tersebut, gunjingan politik akan terjadi tanpa henti.
"Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas," kata Yusril.
(ryn/kid)