Korban Kanjuruhan Tiba di Jakarta, Bakal ke Komnas HAM-Mabes Polri

CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2022 12:55 WIB
Rombongan korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan tiba di Jakarta untuk melapor ke Komnas HAM hingga Mabes Polri.
Ilustrasi. Rombongan korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan tiba di Jakarta untuk melapor ke Komnas HAM hingga Mabes Polri. (Foto: CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rombongan penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah tiba di Jakarta pada Kamis (17/11) siang ini. Menurut rencana, mereka bakal melapor ke Komnas HAM hingga Mabes Polri.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky. Anjar menyebut saat ini para penyintas dan keluarga korban yang didampingi sejumlah tim hukum dan suporter Arema FC tengah beristirahat di hotel.

"Baru datang, ini masih di hotel. Agenda siang nanti ke lembaga/komisi negara dulu," kata Anjar kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjar menuturkan rombongan akan mendatangi Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, LPSK, dan Mabes Polri.

Ia mengatakan kunjungan tersebut akan dilakukan rombongan selama berada di Jakarta hingga Sabtu (19/11) mendatang.

"Sambil menyesuaikan waktu, semua itu dalam kurun waktu antara Kamis hari ini sampai dengan Sabtu," jelasnya.

Anjar mengatakan rencananya rombongan bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan pada sore hari ini. Namun, jika tidak memungkinkan, mereka akan membuat laporan pada Jumat (18/11) besok.

"Jika waktu memungkinkan bisa sekalian hari ini ke Bareskrim, jika tidak cukup waktu mungkin besoknya," tuturnya.

Adapun TGA bakal melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan dengan tiga dugaan pelanggaran pidana kepada Mabes Polri.

Pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Klaster kedua ada korban luka, akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

"Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Anjar.

Menurut Anjar, laporan ini berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Adapun hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan.

Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER