Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah akan mengikuti kesepakatan antara DPR, KPU hingga Bawaslu tentang rencana nomor urut partai politik di pemilu 2024 yang tak lagi diundi masuk ke rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah enggak sepakat? Pendapat saya baik juga," kata Tito di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11)
Tito mengatakan isu nomor urut parpol masuk Perppu pemilu masih bersifat teknis. Namun, Ia mengaku akan membahas soal rencana ini bersama dengan jajaran pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga," kata Tito.
Sebagai informasi, wacana nomor urut partai politik di pemilu dipermanenkan berawal dari usul Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Mega beralasan penggantian nomor urut setiap pemilu membuat partai terus mengeluarkan biaya untuk membuat alat peraga kampanye.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyambut usulan itu. Bahkan, Ia mengatakan Perppu Pemilu bakal mengakomodasi usulan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024.
Menurutnya, pihak-pihak terkait tidak keberatan dengan usulan yang disampaikan Megawati tersebut.
"Nah, yang terakhir soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ucap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/11).
Sebelumnya, sejumlah partai politik baru keberatan dengan usulan Megawati soal nomor urut parpol tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Ummat menilai usulan itu menimbulkan ketidakadilan. Dia menyebut aturan itu hanya menguntungkan partai-partai di parlemen.
"Soal nomor urut partai lama yang tidak berubah, yang akan diundi hanya nomor untuk partai baru, semakin menunjukkan diskriminatifnya Pemilu 2024," kata Nazaruddin melalui pesan singkat, Rabu (16/11).
Dia menduga aturan itu hanya mengakomodasi kepentingan sejumlah partai di parlemen. Menurutnya, aturan itu menjadi pertanda tidak baik dari penyelenggaraan pemilu.
Keberatan juga disampaikan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Dia berkata seharusnya tidak ada pembedaan bagi partai politik baru ataupun partai politik lama.
"Jika wacana itu dijadikan perppu, ini sangat diskriminatif dan tidak demokratis," ucap Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal.