DPR Respons Tersangka Kasus Gagal Ginjal: Ditindak Pidana dan Perdata

CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2022 20:07 WIB
DPR meminta semua pihak yang terlibat alam kasus gagal ginjal akut harus diberantas ditindak secara pidana dan perdata.
Ilustrasi perusahaan farmasi jadi tersangka kasus gagal ginjal akut. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta korporasi farmasi yang sudah menjadi tersangka dan semua pihak yang terlibat alam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) harus ditindak secara pidana dan perdata.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang untuk menjerat perusahaan farmasi dalam kasus GGAPA.

Menurut Sahroni, korporasi nakal dalam kasus GGAPA harus diberantas karena telah membuat ratusan anak meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa pelaku yang dalam hal ini diduga korporasi, harus bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban. Tindakan kriminal mereka telah buat banyak korban berjatuhan, bahkan tak sedikit yang harus meregang nyawa. Jadi saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata," pungkas Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/11).

Dia berkata, Kejagung harus mengusut tuntas kasus gagal ginjal tersebut. Ia pun meminta pengusutan dilakukan secara cepat.

"Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," ujar Sahroni.

Politikus NasDem itu juga berharap para pelaku bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban kasus gagal ginjal akut.

"Tindakan semena-mena pelaku sudah sangat merugikan dan membahayakan," ucapnya.

Sebagai informasi, sebanyak empat perusahaan farmasi dan supplier bahan baku obat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis (17/11) hari ini.

Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).

Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

(mts/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER