Polda Belum Jadwalkan Sidang Etik Eks Kapolsek Pinang Kasus Pelecehan

CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2022 13:08 WIB
Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya mengaku masih mendalami keterangan yang diberikan oleh korban dugaan pelecehan eks Kapolsek Pinang.
Ilustrasi pelecehan seksual. Kapolsek Pinang dilaporkan buntut laporan dugaan pelecehan terhadap pelapor. (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Pinang Iptu M Tapril terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan saat ini penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan yang diberikan oleh Tapril saat proses pemeriksaan.

"Belum (dijadwalkan), kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menerangkan penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya saat ini juga masih mendalami laporan yang dilayangkan oleh RD terhadap Tapril, terutama terkait apakah benar terjadi akski pemerkosaan.

"Kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya. Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak ke situ," ucap Zulpan.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial RD mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Iptu M Tapril saat masih menjabat sebagai Kapolsek Pinang.

Kata RD, peristiwa itu bermula saat dirinya membuat laporan terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Pinang beberapa waktu lalu.

Singkat cerita, Tapril lantas mengajak RD pergi ke luar. Bukan membahas soal laporan, tetapi Tapril disebut justru mengajak RD ke hotel dan memaksa melakukan hubungan badan.

Tapril telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang dan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya sejak 29 Oktober 2022.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Polda Metro menyebut bahwa hubungan badan yang dilakukan oleh Tapril dan RD didasari perasaan saling suka. Bahkan, disebut bahwa RD mendapat imbalan setiap kali melakukan hubungan badan dengan Tapril.

"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11).

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER