Hotman Paris Klaim Teddy Minahasa Bercanda Soal Sabu Tukar Tawas

CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2022 19:56 WIB
Irjen Teddy Minahasa disebut hanya melemparkan candaan terkait pesan yang dikirimkannya kepada AKBP Dody Prawiranegara soal penukaran sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa berbaju tahanan. Teddy ditangkap dugaan kasus narkoba (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Irjen Teddy Minahasa disebut hanya melemparkan candaan terkait pesan yang dikirimkannya kepada AKBP Dody Prawiranegara soal penukaran sabu dengan tawas.

"Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata pengacara Teddy, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Menurut Hotman Teddy merupakan sosok yang senang bercanda. Kebiasaan Teddy ini, kata Hotman, sudah diketahui oleh banyak orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya semua orang sudah tahu, makanya selalu dalam bentuk candaan ya," ujarnya.

Hotman menyebut hal itu juga merupakan bentuk tes yang dilakukan Teddy terhadap anggotanya. Hotman pun mengklaim tak ada saksi yang mengetahui soal pergantian sabu dengan tawas tersebut.

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," tutur Hotman.

Diketahui, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa sempat menyebut bahwa Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas.

Setelahnya, sabu seberat lima kg itu yang disisihkan itu kemudian dijual ke pihak lain. Pengambilan sabu ini juga disebut atas perintah Teddy.

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Sebagai informasi, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Dalam kasus ini, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy juga telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER