5 Catatan Partai Buruh Soal Aturan Baru Menaker UMP 2023

CNN Indonesia
Minggu, 20 Nov 2022 22:02 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan lima catatan terkait aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan lima catatan terkait aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP 2023. (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan lima catatan terkait aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pertama, Said berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menaker Ida Fauziyah karena tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penetapan upah minimum.

"Tentu Permenaker 18/2022 akan menjadi dasar hukum berikutnya, jangan hanya tahun ini saja. Setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain," ujar Said dalam keterangan resmi, Minggu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di provinsi maupun kabupaten/kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada bupati/walikota maupun gubernur.

Said menyoroti gubernur-gubernur yang sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri terkait penjelasan tata cara kenaikan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan.



Ketiga, Partai Buruh dan serikat buruh lain menyayangkan rumus perhitungan kenaikan upah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ruwet. Said lantas memberikan dua alternatif perhitungan.

Menurutnya, kenaikan upah minimum dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah Januari-Desember pada tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua dengan menghitung standar biaya hidup aliasliving cost.

"Untuk Indonesia, standar biaya hidup dinamai kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari 64 item KHL, mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survei KHL inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada bupati/wali kota maupun gubernur," jelasnya.

Lanjut ke sebelah...

5 Catatan Partai Buruh Soal Aturan Baru Menaker UMP 2023

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER