5 Catatan Partai Buruh Soal Aturan Baru Menaker UMP 2023

CNN Indonesia
Minggu, 20 Nov 2022 22:02 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan lima catatan terkait aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan lima catatan terkait aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP 2023. (Foto: CNN Indonesia/Anisa Dewi Anggriaeni)

Catatan keempat, perhitungan kenaikan upah menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyebut di dalam salah satu pasalnya adalah kenaikan upah minimum maksimal sebesar 10 persen. Namun, kalimat tersebut dianggap membingungkan.

"Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum. Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen," tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catatan terakhir, Partai Buruh dan serikatburuhmenyerukan agar setiap daerah dengan dasar hukum tersebut membuat Dewan Pengupahan berjuang minimal kenaikan upah minimum adalah 10 persen. Meski sebenarnya serikatburuhmasih berharap UMP 2023 naik hingga 13 persen.

"Kalau ditanya sikap PartaiBuruhdan organisasi serikatburuh, sikap kami tetap (ingin) naik 13 persen. Pemerintah pusat, gubernur, bupati/walikota, dan yang paling menentukan adalah gubernur karena akan menandatangani SK upah minimum," katanya.

"Kami berharap sekali dapat dikabulkan 13 persen dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," harap Said.

Jika tidak terkabul, pihaknya mengimbau gubernur dan bupati/wali kota menetapkan kenaikan UMP dan UMK minimal 10 persen. Nilai tersebut didapat dari inflasi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti yang diperkirakan berada di angka 4 hingga 5 persen.

Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimum 10 persen itu masuk akal dan diperbolehkan Menaker melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan beleid diterbitkan salah satunya dengan mempertimbangkan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida, Sabtu (19/11), dikutip dari Antara.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," sambung Ida.

(skt/pra)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER