Butuh Waktu Setahun untuk Puan Bacakan Surat Presiden Revisi UU ITE

CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2022 06:54 WIB
Setelah diterima sejak 16 Desember 2021, surat Presiden Jokowi tentang revisi UU ITE baru dibacakan di paripurna DPR pada 17 November 2022.
Setelah diterima sejak 16 Desember 2021, surat Presiden Jokowi tentang revisi UU ITE baru dibacakan di paripurna DPR pada 17 November 2022. Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR akhirnya memproses surat Presiden Joko Widodo tentang revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua DPR Puan Maharani membacakan surpres berisi permintaan revisi itu dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, Kamis (17/11). Padahal, surpres tersebut telah diterima DPR pada 16 Desember 2021.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan DPR sudah menerima Surat dari Presiden Nomor R58 tanggal 16 Desember tentang RUU Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Puan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dibacakannya surpres itu di rapat paripurna, maka selanjutnya akan ditentukan alat kelengkapan dewan untuk membahas revisi UU ITE.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya, pada Juli 2022, mengatakan revisi UU ITE akan dibahas lintas komisi. Sebab, meski produk hukum ini merupakan bagian dari Komisi I, tetapi kasus yang menyertai di dalamnya berhubungan dengan komisi lain.

"Tentu ini akan kita bawa ke rapim (rapat pimpinan) atau ke bamus (badan musyawarah) nantinya di mana (pembahasannya), nanti akan dibahas tidak hanya melibatkan Komisi I," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan pemerintah sepakat untuk melalukan revisi terbatas pada empat pasal dalam UU ITE.

Empat pasal itu yakni, Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, ada pula penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut kinerja DPR RI di bawah Puan Maharani semakin memburuk. Sebab, capaian legislasi DPR saat ini terbilang rendah.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, dalam tiga tahun ini, hanya 18 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disahkan DPR.

Sementara, 25 RUU lainnya merupakan RUU kumulatif terbuka seperti ratifikasi perjanjian internasional, tindak lanjut putusan MK, APBN, dan Perppu.

(mts/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER