Tagih Kejelasan, Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Mabes Polri

CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2022 10:57 WIB
Keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/11).
Korban Tragedi Kanjuruhan bersama sejumlah Aremania melakukan aksi damai di Gedung Mabes Polri, Trunjoyo, Jakarta, pada Sabtu 19 November 2022. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/11).

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky menyampaikan, kehadiran mereka di Bareskrim untuk menagih kejelasan dari laporan yang telah dibuat.

"Jadi hari ini kami bersama penyintas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Anjar kepada wartawan, Senin (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anjar, sebelumnya pihaknya sempat menagih pada hari Sabtu (19/11), tetapi tidak ada kejelasan.

"Ternyata sampai hari Sabtu kami datang kembali ke sini belum ada kejelasan dan dijanjikan hari ini harusnya pukul 09.00 pagi LP itu sudah terbit. Nanti harusnya kami keluar sudah bawa surat tanda terima laporan," ujar Anjar.

Selain itu, kehadiran mereka ke Mabes Polri hari ini juga untuk membuat laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik ihwal pengamanan.

"Di kesempatan yang sama saat ini bagi yang di depan ada sebagian keluarga korban yang sedang memasukkan pengaduan di Propam mabes polri," kata dia.

"Kalau di Propam pengaduannya terkait pelanggaran disiplin dan kode etik terkait pengamanan," sambungnya.

Sebelumnya TGA telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri terkait tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan korban.

Anjar menjelaskan hal itu sengaja dilakukan lantaran laporan model a yang dibuat polisi dalam kasus tersebut dirasa tidak mengakomodir perspektif korban.

Pertama, soal tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.

Klaster kedua, dengan adanya korban luka, akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Luka.

Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mnf/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER