Sidang HAM Paniai Ditunda, Pleidoi Terdakwa Belum Siap

CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2022 03:23 WIB
Sidang pembacaan pleidoi terdakwa kasus HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di PN Makassar ditunda sampai 28 November mendatang.
Sidang pembacaan pleidoi terdakwa kasus HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di PN Makassar yang seharusnya digelar hari ini jadi ditunda sampai 28 November mendatang. (CNN Indonesia/Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Sidang kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Paniai, Papua yang memasuki agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditunda hingga tanggal 28 November 2022 mendatang.

Penundaan sidang pembacaan pleidoi tersebut disebabkan pihak penasihat hukum terdakwa belum siap untuk membacakan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Isak Sattu selama 10 tahun penjara.

"Hari ini pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna Sawati, Senin (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat belum siapnya penasihat hukum terdakwa, majelis hakim pun bersepakat untuk menunda sidang pembacaan pleidoi terdakwa pekan depan tanggal 28 November 2022.

"Jadi terdakwa hari ini penasihat hukum terdakwa belum siap dengan pembelaannya, jadi setelah kita bermusyawarah atas permohonan penasihat hukum sidang ini kita tunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum saudara untuk menyusun pembelaannya," ungkapnya.

Sementara usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Jhodi Pamatan menerangkan pihaknya meminta waktu untuk menyusun nota pleidoi kliennya.

"Karena masih ada beberapa fakta-fakta persidangan yang akan kami gali terus," kata Jhodi.

Menurut Jhodi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung menyebutkan ada sekitar 50 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Namun, pada saat persidangan, kata dia, hanya sekitar 30 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan.

"Karena menurut kami proses penyediaan persidangan yang menghadirkan saksi tidak dihadirkan keseluruhan dari 50 lebih saksi di BAP, hanya sekitar 30 saksi yang dihadirkan," ungkapnya.

Makanya, kata Jhodi, pihaknya pun belum dapat membacakan pleidoi terdakwa hari ini karena masih menyusun materi pembelaan terhadap kliennya yang dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

"Makanya kita akan menyusun pembelaan kami bahwa tindak pidana pelanggaran HAM ini harusnya menghadirkan seluruh saksi sehingga hal itu akan kita ajukan di pleidoi, karena bagian dari proses penegakan hukum yaitu menghadirkan seluruh saksi yang ada di BAP. Jadi kami minta waktu seminggu lagi untuk memenuhi rasa keadilan terdakwa," katanya.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER