Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Sidang Korupsi Helikopter AW-101

CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2022 15:58 WIB
Mantan KSAU Agus Supriatna mangkir dari panggilan jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.
Marsekal TNI Agus Supriatna saat menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna mangkir dari panggilan tim jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

"Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apa pun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini," ujar jaksa KPK kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjelaskan tak bisa melakukan upaya paksa karena pemanggilan terhadap Agus baru dilakukan sebanyak satu kali. Nantinya, Agus akan dipanggil kembali.

Sementara untuk tiga saksi lainnya yaitu Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; dan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU Fransiskus Teguh Santosa tidak bisa hadir karena sedang menderita sakit.

"Diinformasikan dari pihak TNI yang bersangkutan sakit Yang Mulia. Ini ada surat keterangan sakit," kata jaksa.

Sementara untuk Angga Munggaran yang mewakili PT Karsa Cipta Gemilang lagi-lagi menghindari panggilan jaksa KPK. Ini merupakan kali keempat yang bersangkutan tidak hadir.

Panggilan pertama Angga mengaku sedang sakit, sedangkan tiga panggilan lainnya tanpa memberi keterangan. Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa KPK menyiapkan upaya paksa.

"Untuk yang lebih tiga kali [dipanggil] nanti disiapkan aja untuk dipanggil paksa," perintah ketua majelis hakim Djuyamto.

"Kewajiban sebagai warga negara untuk mematuhi. Lebih dari tiga kali tanpa alasan itu kan menyepelekan negara. Siapkan aja nanti, tapi dipanggil lagi Angga Munggaran. Kalau enggak hadir lagi dipanggil paksa aja," sambung hakim.

Dengan tidak ada saksi yang hadir, persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh ditunda selama satu pekan.

"Jadi, sidang belum bisa dilangsungkan karena saksi-saksi yang dipanggil belum bisa hadir. Kita tunda Senin, 28 November," ucap hakim.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar. Namun, Agus telah membantah hal tersebut.

Sebelumnya terkait kasus ini, Agus Supriatna mengatakan bahwa jaksa KPK tak punya bukti dan data yang jelas.

"Terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional. Nanti tim penasihat hukum akan jelaskan ya," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/10) lalu.

Sementara itu kuasa hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11) mempertanyakan pemanggilan terhadap kliennya tersebut.

"Pemanggilan yang dilakukan apakah telah patut atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Atau apakah pemanggilan yang dilakukan JPU/KPK telah sampai kepada Klien kami atau tidak," kata Teguh.

Teguh mengaku selama ini selaku penasihat hukum, ia tidak pernah tahu soal surat panggilan tersebut.

Terkait isi dakwaan yang menyebutkan Agus menerima dana komando, Teguh mengatakan para saksi para saksi di muka persidangan sudah menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut. 

Catatan Redaksi: Terdapat penambahan isi berita pada Selasa (29/11) berupa pernyataan dari pihak Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER