Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyoroti ekspresi sedih eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit saat menceritakan alasan dirinya dimutasi ke Yanma Polri.
Ridwan berada di sana sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berenana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ridwan mengatakan dirinya dimutasi kurang lebih tiga pekan pasca peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian bertanya ihwal alasan Ridwan dimutasi. Ridwan menyebut mutasi itu dilakukan lantaran dia tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," kata Ridwan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
"Gimana kira-kira maksimalnya?" tanya hakim.
"Dapat kami jelaskan yang mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci. Saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi," jawab Ridwan.
Ridwan mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) karena ada campur tangan dari pihak Propam Polri.
Ia menambahkan, beberapa anggota Propam turut berada di lokasi saat Ridwan melakukan olah TKP.
Buntut dari ketidakprofesionalannya itu, Ridwan kemudian dijatuhi sanksi oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Apa kesalahanmu di situ?" tanya hakim.
"Yang tadi yang mulia ketidakprofesionalan," jawab Ridwan.
"Pangkatmu apa? tanya hakim.
"AKBP," katanya.
"Kalau di kampung saya AKBP udah Kapolres itu, ya kan?" ucap hakim
"Betul," jawab Ridwan.
"Kamu ceritakan sudah pindah ke Yanma kayak sedih saya lihat," kata hakim.
"Ya.." ucap Ridwan.
"Jadi itu dia kamu kurang profesional," kata hakim.
Ridwan menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E, Bripka RR dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lna/kid)