Mantan anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bripka Danu Fajar Subekti mengaku membalikkan jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tertelungkup di bawah tangga rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu.
Hal itu disampaikan Danu saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di depan majelis hakim, Danu menerangkan kala itu melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tewasnya Brigadir J.
Ia menemukan 10 selongsong peluru dan runtuhan tembok. Kemudian, ia mulai mendekat ke tempat Brigadir J tergeletak bersimbah darah. Di saat itu pula ia melihat tangan kiri dan jari manis Brigadir J terluka.
Danu pun membalik tubuh Brigadir J dari telungkup menjadi telentang.
"Ini jenazah dibalik," tanya hakim.
"Iya," jawab Danu.
Danu mengatakan saat itu Brigadir J mengenakan masker. Usai membuka masker tersebut, ia melihat ada beberapa luka di wajah Brigadir J di antaranya di hidung dan bibir. Mata sebelah kanan Brigadir J juga dalam kondisi memar.
"Masker saya buka sampai di dagu, saya temukan ada goresan di hidung dan bibir, sama mata biru," ujarnya.
Selain itu, Danu mengatakan dirinya juga menemukan 11 lubang tembakan di lokasi tersebut.
"Di dinding lima, total ada 11 lubang. Lima di tembok, satu di lis plafon, satu di bufet kaca, dua di bawah jenazah, dua lagi di pintu gudang," jelasnya.
Danu menjadi saksi hari ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lna/kid)