Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tidak puas dengan penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin.
Pegiat Kajian dan Penelitian KontraS Sumut Rahmat Muhammad menyebut penetapan tersangka itu belum menjerat sampai kepada aktor intelektualnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka yang hanya menyasar aktor lapangan tanpa mengungkap aktor aktor intelektual yang memiliki peran dan memerintahkan pengkerangkengan dan eksploitasi yang terjadi," kata Rahmat dalam diskusi daring, Senin (21/11).
Rahmat menjelaskan saat ini baru sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu pun, kata Rahmat, satu berkas terdakwa belum dilimpahkan ke pengadilan, yakni milik Terbit.
Selain itu, menurut Rahmat, jumlah tersangka tersebut tidak cukup mengingat kejahatan kemanusiaan itu terencana dan berlangsung dalam waktu lama. KontraS menemukan sedikitnya 20 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Hanya 8 dari puluhan orang itu yang ditetapkan tersangka," ujarnya.
Rahmat menilai lolosnya aktor intelektual dalam kasus kerangkeng Langkat, salah satunya karena pasal yang didakwakan kurang tepat.
Salah satu terdakwa, Dewa Rencana Perangin Angin, misalnya. Dewa didakwa dengan Pasal 170 Ayat 2-3 dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut Rahmat, Dewa seharusnya didakwa pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, Dewa merupakan pemilik kebun sawit, tempat di mana korban Kerangkeng bekerja tanpa diupah.
"Secara tidak langsung dia memperbudak di perusahaan tersebut," ujarnya.
"Terkait TPPO ini tidak menyasar intelektual yang kita anggap penting. Ada aktor aktor yang terlibat yang justru tidak disasar dengan pasal-pasal yang kita anggap penting," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumut telah menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian penghuni kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Dari informasi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang hari ini beragenda pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A. Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (27/7).
Terdakwa, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Kemudian, terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(yla/pmg)