Tersangka Kasus Festival Berdendang Bergoyang Bertambah Jadi 4 Orang
Polisi menetapkan dua orang tersangka baru terkait insiden yang terjadi di festival musik Berdendang Bergoyang. Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan penetapan dua orang sebagai tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (21/11).
"Per kemarin sore kami hasil gelar tersangka bertambah dua orang, jadi total seluruhnya ada empat orang," kata Komarudin di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).
Dua tersangka baru ini adalah AL selaku penanggung jawab perizinan dan MA selaku penanggung jawab promosi serta produksi.
Komarudin menjelaskan AL mengetahui jumlah tiket yang terjual, tetapi mengajukan izin dengan angka yang juga jauh dengan tiket yang terjual.
Sementara MA mengetahui pemasangan layout panggung, temasuk mempromosikan event tersebut.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski berstatus tersangka, namun keduanya tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak ditahan," ucap Komarudin.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, HA selaku penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya tak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan keduanya bersikap kooperatif.
Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Namun, pada hari kedua atau Sabtu (29/10), acara tersebut dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan atas alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.
(dis/tsa)