Sebanyak delapan Kepala Desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dibekuk polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktek suap jual beli jabatan aparat perangkat desa di tahun 2021.
Kedelapan Kades tersebut adalah kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Mlatiharjo M.Junaedi, Kades Medini M.Rois, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Jatisono Purnomo dan Kades Gedangalas Turmuji.
Para Kades ini berhasil mengumpulkan uang senilai Rp2,7 miliar dari 16 calon peserta yang akan mengikuti tes jabatan Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur) dan Sekretaris Desa (Sekdes).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk jabatan Kadus dan Kaur, dipatok harga senilai Rp150 juta per orang, sedangkan untuk jabatan Sekdes dipatok harga Rp250 juta per orang.
"Jadi mereka ini 8 Kades mencari orang untuk menjadi peserta tes penerimaan perangkat desa. Semuanya terkumpul ada 16 orang yang berminat dan memberikan uang dengan jumlah total Rp2,7 M," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Selasa (21/11).
Dwi menjelaskan bila praktek jual beli jabatan ini juga melibatkan dua pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Wali Songo Semarang, yang menjadi Panitia Ujian Seleksi Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades).
Kedua pejabat kampus tersebut adalah Wakil Dekan FISIP Amin Farih dan Ketua Jurusan FISIP Adib. Sementara, ada juga personil Polres Demak yang bernama Aiptu Saroni yang berperan sebagai penghubung.
"Ada dua pejabat UIN Walisongo Semarang yang ikut serta yakni Wakil Dekan FISIP AF dan Kajur A. Terus juga menyeret seorang anggota Polres Demak yang berperan sebagai penghubung, Aiptu S," jelas Dwi.
Sayangnya, pihak penyidik Ditreskrimsus tak mau membuka alur jasa komisi yang diterima beberapa pihak, yakni jatah Kades hingga Panitia Pilprades.
Pihak penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap 8 orang Kades karena alasan subyektif yakni mau kooperatif saat penyidikan dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.
Sementara, untuk tersangka dari Panitia Pilprades yakni Amin farih dan Adib serta Aiptu Saroni , saat ini tengah menjalani persidangan.
"Mereka para Kades ini tidak kita tahan karena alasan subyektif kami. Mereka selalu kooperatif saat pemeriksaan dan penyidikan, membuka semuanya dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti", kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Gunawan.