Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) ditangkap kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan MJ bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Kepulauan Seribu Utara bahwa ada pesta narkoba di Pulau Kelapa, Jumat (18/11).
Setelah mendapat informasi itu, polisi mendapati ada sejumlah orang yang berkumpul di pinggir jalan. Namun, saat akan diperiksa, mereka langsung melarikan diri.
"Anggota kan curiga akhirnya dikejar dan berhasil diamankan lima orang. Terus dari situ diinterogasi singkat pada mengaku kalau habis memakai narkoba," kata Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut saat dihubungi, Selasa (22/11).
Kelima orang itu kemudian dibawa ke Polsek dan dilakukan tes urine. Hasilnya, empat orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Setelahnya dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial S. Polisi lantas mencari keberadaan S dan langsung diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sabu seberat 0,12 gram.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan barang haram itu dari NS. Informasi ini ditindaklanjuti dengan menangkap NS dan menyita sabu seberat 1,38 gram.
"Dari situ diinterogasi lagi dia (NS) ngaku habis konsumsi itu sama MJ. Nah MJ ini akhirnya diamankan hari Sabtu," ucap Putu.
"MJ ini yang anggota dewan, dewan Kabupaten," imbuhnya.
Putu menyampaikan aparat kemudian menggeledah rumah MJ dan menemukan barang bukti berupa dua klip kosong dan alat isap sabu.
Dari hasil tes urine, kata Putu, MJ juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Saat ini, MJ masih diperiksa intensif di Polsek Kepulauan Seribu Utara, termasuk mengusut apakah MJ turut terlibat dalam pesta narkoba di Pulau Kelapa.
"Jadi MJ ini memakai narkoba sama si NS apakah ikut pesta yang berlima itu masih dalam penyelidikan kita," jelas Putut.
(dis/isn)