Penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan resmi melaporkan eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan tersebut telah teregister Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.
"Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat aduan Propam yang diterima, sejumlah pihak yang turut dilaporkan yakni Anggota Satbrimob Polda Jatim yang terlibat PAM stadion berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.
Lalu, Anggota Sabhara Polres Malang yang juga terlibat pada pengamanan di sprin yang sama. Kemudian mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan terakhir eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Adapun hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan.
Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
(tfq/bmw)