Seorang prajurit TNI AD di lingkungan Kodam Iskandar Muda berinisial Serma S melaporkan seorang personel polisi berinisial Bripka H yang bertugas di Polres Aceh Timur ke Propam Polda Aceh terkait dugaan perselingkuhan.
Serma S melaporkan hal itu lantaran mengetahui oknum polisi tersebut melakukan hubungan dengan istrinya. Laporan itu sudah dilayangkan oleh Serma S pada akhir Oktober lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan aduan ke Propam dari seorang prajurit TNI di Banda Aceh tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam oleh Bid Propam Polda Aceh," kata Winardy kepada wartawan, Selasa (22/11).
Saat ini, kata dia, pihak Propam sedang melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah kode etik, disiplin atau tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti kasusnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut masuk ranah kode etik atau disiplin atau tidak memenuhi unsur (tidak dapat dilanjutkan) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Winardy.
Selain terlapor, Polda Aceh juga sedang melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Semua yang terkait sudah kita periksa," ujarnya.
Selain itu, kata Winardy, istri prajurit TNI itu dari kalangan sipil yang kini sedang ada permasalahan internal dengan suaminya tersebut masih dalam proses mahkamah militer.