DPR Tunggu Surpres Jokowi Soal Calon Panglima TNI

CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2022 17:25 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar belum dapat memastikan Surpres tersebut bakal dikirim hari ini seiring tenggat waktu 20 hari sebelum masa reses anggota dewan.
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang kabarnya bakal diserahkan hari ini oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar belum dapat memastikan Surpres tersebut bakal dikirim hari ini seiring tenggat waktu 20 hari sebelum masa reses anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kami sudah berkomunikasi terus secara baik dengan Setneg. Prinsipnya DPR menunggu," kata Indra saat dihubungi, Rabu (23/11).

Menurut Indra, Surpes akan diterima pihaknya sebelum diteruskan kepada Komisi I untuk dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima kabar kapan Surpres akan dikirim pemerintah.

"Kami belum dapat kabar tentang pengiriman Surpres tersebut, tapi tentu memonitor terus," ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya menyebut surat Presiden Joko Widodo tentang calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa akan dikirim ke DPR pada Rabu (23/11) ini.

Namun, Pratikno enggan membeberkan siapa yang bakal menjadi Panglima TNI berikutnya. Sejumlah pihak sebelumnya menyebut KSAL Laksamana TNI Yudo Margono diprediksi kuat bakal menggantikan Andika.

Sebagai informasi, merujuk UU TNI, pemerintah harus menyerahkan Surpres Panglima TNI baru 20 hari sebelum masa pensiun Andika yang akan habis 21 Desember mendatang. Masa waktu itu dihitung di luar masa reses.

Mengingat masa reses anggota dewan akan jatuh pada 16 Desember, maka sisa waktu 20 hari akan habis atau terhitung mulai 25 November. Sehingga, pemerintah persis memiliki waktu hingga Kamis (24/11) besok untuk mengirimkan Surpres tersebut.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER