Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal ke Jajaran Polda Kalimantan Timur

CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 08:00 WIB
Sejumlah pejabat utama Polda Kalimantan Timur(Kaltim) dan jajaran yang ada di bawahnya disebut menerima aliran dana dugaansuap tambang ilegal di wilayah tersebut. Ilustrasi (CNN Indonesia/Yudha)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pejabat utama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan jajaran yang ada di bawahnya diduga menerima aliran dana dugaan suap tambang ilegal di wilayah tersebut.

CNNIndonesia.com menerima dua salinan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri terkait penambangan batubara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri dan PJU Polda Kaltim.

Laporan pertama merupakan LHP yang diserahkan Karo Paminal Propam Polri saat itu Brigjen Hendra Kurniawan kepada Kadiv Propam Polri saat itu Ferdy Sambo. Laporan itu tercatat dengan nomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Laporan kedua merupakan LHP yang diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. LHP itu teregister dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022.

Dalam kedua laporan itu disebutkan bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim telah ditemukan kegiatan penambangan batu bara ilegal di hutan lindung dan di lahan masyarakat yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP).

"Dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan yang berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab. Samarindabdan Kab. Berau," demikian dikutip dari LHP, Rabu (23/11).

Adapun para pengusaha tambang batu bara ilegal yang terbukti memberikan sejumlah uang suap tersebut merupakan H.Hakim, Nolan, Aan, Cipto, Adnan, Sutris, Burhan, Sani, dan Sahli.

Selain itu Ismail Bolong, Muhadi, Irwansyah, Fritz, Arya, Muhsin, dan Muhaimin. Propam menyebut sebagian besar hasil penambangan batu bara ilegal itu dijual kepada Tan Paulin dan Leny yang diduga memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama (Pju) Polda Kaltim.

Dalam laporannya, Propam menilai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim tidak melakukan upaya penegakan hukum terkait tindakan ilegal tersebut.

"Dikarenakan telah menerima uang koordinasi serta adanya intervensi dari PJU Polda Kaltim, unsur TNI dan Setmilpres," bunyi LHP.

Kegiatan pemberian uang suap tersebut dilakukan para pengusaha tambang ilegal sejak Juli 2020. Propam mencatat pemberian uang ilegal itu dilakukan melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Bharata Indrayana sesuai arahan Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak.

Uang suap tersebut nantinya dibagikan kepada para PJU Polda Kaltim dan Polres di wilayah penambangan batu bara ilegal. Pengelolaan uang suap tersebut dikoordinir oleh Bharata sejak Juli 2020 sampai September 2021.

"Dengan sistem pembagian bervariasi antara Rp.30.000,- s.d. Rp.80.000,- per metrik ton," bunyi LHP.

Dalam laporannya, Propam menemukan penerimaan uang suap itu sempat berganti dan dikelola oleh Kombes Indra Lutrianto Amstono yang diangkat menjadi Dirreskrimsus Polda Kaltim.

Adapun berdasarkan pembagiannya Nahak menerima uang suap sebesar 50 persen atau sekitar Rp5 miliar, sementara Wakapolda Kaltim Brigjen Hariyanto menerima sebesar 10 persen atau sekitar Rp1 miliar.

Selanjutnya Irwasda Polda Kaltim Kombes Jefrianus sebesar 8 persen atau sekitar Rp800 juta, Dirintelkam Polda Kaltim Kombes Gatut dan Dirpolairud apolda Kaltim Kombes Tatar masing-masing sebesar 6 persen atau setara Rp600 juta.

Kemudian Indra sendiri mengambil uang suap sekitar 9 persen atau setara Rp900 juta. Selain itu Kasubdit Tipidter AKBP Era Joni dan AKBP Bimo Aryanto sekitar 5 persen atau setara Rp500 juta.

"Kapolres yang wilkumnya terdapat kegiatan penambangan Batubara ilegal, Polres Kukar, Polresta Samarinda dan Polres Paser, 6 persen setara Rp600 juta," bunyi LHP.

Propam menyebut Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama sempat menerima uang koordinasi dari Bharata sebesar Rp600 juta pada Agustus 2021 dan Rp300 juta pada September 2021.

Arwin kemudian kembali menerima uang suap dari Indra sebesar Rp500 juta pada Desember 2021 dan Rp515 juta pada Januari 2022.

Arwin juga tercatat membagikan uang suap kepada Kasat Polair AKP Teuku Zia Fahlevi, Kasat Intelkam AKP Wawan Aldomoro, dan Kasat Reskrim AKP Dodik Santoso masing-masing antara Rp45-50 juta.

Pejabat Mabes Polri Belum Bersuara


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :