Laporan hasil penyelidikan Propam juga menemukan bahwa di wilayah Polsek Sebulu dan Polsek Samboja terdapat tambang ilegal namun tidak dilakukan penindakan.
Propam mencatat hal itu dikarenakan adanya aliran dana koordinasi dari pengelola tamban kepada pihak polsek. Sementara itu Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi juga sempat menerima uang siap dari Danramil Sebulu Kapten Lexi sekitar Rp3-5 juta, dan Rp11 juta untuk acara perpisahan Kapolsek.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Sebulu Ipda Triko Ardiansyah juga menerima uang suap dari Kapten Lexi sebanyak 7 kali dengan total sebesar Rp28 juta. Triko juga menerima uang dari Ormas Ramaung sebesar Rp4-8 juta perbulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan didistribusikan kepada anggota Polsek Sebulu sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta setiap dua minggu sekali," bunyi LHP.
Kapolsek Sebulu pengganti Agus, Iptu Candra Buana juga tercatat menerima uang suap dari anak buah Sahli pada Desember 2021 dan Januari 2022 dengan total sebesar Rp15 juta.
"Dan tanah urukan untuk perbaikan Mako Polsek serta beras sebanyak 150 karung (total 750 Kg) untuk bakti sosial," bunyi LHP.
Dalam laporannya, Polsek Samboja juga disebut mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di wilayah hukumnya. Salah satunya di KM 48 kawasan Hutan
Lindung Tahura namun tidak melakukan penindakan dengan alasan menghindari benturan dengan anggota TNI yang diduga menjadi beking kegiatan tersebut.
"Direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim," bunyi kesimpulan LHP Propam.
CNNIndonesia.com belum bisa mendapatkan klarifikasi terkait isi dokumen yang tersebar ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dan eks Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak sudah dihubungi terkait kasus dugaan suap tambang ilegal tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan ketiganya masih belum memberikan respons terhadap pertanyaan yang dilayangkan.
CNNIndonesia.com juga masih berusaha menghubungi nama-nama yang disebut dalam dokumen tersebut.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mengakui menandatangani surat hasil penyelidikan terhadap KabareskrimKomjen Agus Andriantoterkait kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kaltim.
Sambo juga mengonfirmasi bahwa surat penyelidikan yang beredar di publik adalah benar dan asli.
"Ya, sudah benar itu suratnya. Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," kata Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/11).
(tfq/fra)