Jakarta, CNN Indonesia -- Berdasarkan letak geografis, Indonesia merupakan wilayah rawan gempa bumi karena berada di Lingkaran Api Pasifik. Pemerintah semestinya sudah siap dalam mengantisipasi serta menangani bencana yang terjadi.
Namun, pemerintah selalu gagap dalam menangani tiap bencana. Teranyar, gempa mengguncang wilayah Cianjur, Jawa Barat pada Senin (21/11) siang.
Hingga, Rabu (23/11), tercatat 271 orang meninggal dunia dan ratusan orang hilang. Bantuan untuk korban terdampak pun belum merata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan kebijakan soal bencana biasanya hanya dibahas setelah terjadi suatu bencana. Namun, setelahnya tak pernah ada pembahasan lebih lanjut untuk jangka panjang.
"Gagap dan saya melihat elite sendiri juga enggak pernah berpikir seperti itu, belum menjadi pengambilan keputusan belum menjadi argumentasi dalam pengambilan keputusan. Yang ada hanya sekadar wacana-wacana ketika ada masalah, sekarang ada gempa muncul diomongin, kalau enggak bencana kan enggak ada yang ngomongin," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/11).
Trubus berpendapat edukasi terkait mitigasi bencana mesti dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
"Itu di UU Kebencanaan sebenarnya ada KIE (komunikasi, informasi dan edukasi), kita mengalami dua kali, bencana alam kita tidak pernah melakukan itu. Bencana non-alam seperti Covid-19 kita juga tidak melakukan apa-apa, yang terjadi korban berjatuhan karena kita minim di dalam preventifnya," ujarnya.
Selain itu, soal rencana pembangunan bangunan tahan gempa, Trubus menyebut hal ini juga hanya wacana belaka.
Sejauh ini, rumah tahan gempa ini hanya dibangun untuk para korban yang rumahnya rusak parah akibat bencana. Namun, belum tampak upaya pemerintah untuk mendorong secara serius pembangunan atau pengubahan konstruksi bangunan tahan gempa.
Padahal, kata Trubus, hal ini juga perlu dilakukan. Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak tegas.
"Terkait kebijakan rumah tahan gempa itu pada akhirnya juga saya melihat pemerintah itu seperti ragu-ragu, gamang, dan enggak sungguh-sungguh," ucap Trubus.
"Harusnya negara menganggarkan di dalam APBN, nanti di APBD juga dianggarkan. Artinya daerah-daerah yang rawan bencana itu harusnya sudah semuanya rumahnya adalah rumah yang tahan gempa," imbuhnya.
Trubus menuturkan kebijakan rumah tahan gempa bisa diimplementasikan lewat syarat dalam proses pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB). Ia menegaskan IMB semestinya tak jadi formalitas belaka.
Ruang Aman Perlu Disiapkan
Situasi pascagempa di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: CNN Indonesia /Andry Novelino)
Senada dengan Trubus, peneliti Pusat Geoteknologi BRIN Eko Yulianto menilai imbauan untuk membangun rumah tahan gempa di Indonesia masih bersifat normatif. Padahal, Indonesia memiliki risiko sangat tinggi terhadap bencana gempa bumi.
"Imbauan membangun rumah tahan gempa oleh pemerintah cenderung masih bersifat normatif dan sulit untuk diimplementasikan," ucap Eko.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat Indonesia yang perlu dilindungi dari risiko gempa telah memiliki rumah, tetapi kualitasnya belum baik. Rumah yang mereka tinggali pun sangat rentan rusak bahkan roboh saat diguncang gempa.
[Gambas:Photo CNN]
Eko pun memahami jika masyarakat perlu bantuan untuk membuat rumah tahan gempa atau memperbaiki rumah agar lebih aman. Sebab, kondisi ekonomi warga bisa jadi tak memadai.
"Karena itu, salah satu tindakan realistis untuk melindungi masyarakat dari ancaman gempa adalah dengan mengkampanyekan hadirnya 'ruang aman' di setiap rumah atau bangunan yang dapat digunakan untuk berlindung ketika gempa melanda sehingga tetap selamat meskipun rumahnya roboh atau rusak," ujarnya.
Eko menerangkan 'ruang aman' ini dapat berupa satu ruang tidur atau kamar mandi yang diperkuat konstruksinya sehingga tidak roboh saat gempa.
Selain itu, bisa juga berupa perabot seperti meja dan tempat tidut yang diperkuat kaki-kakinya sehingga dapat dipakai untuk berlindung ketika terjadi gempa.
"Dengan demikian, meskipun bangunan rumah roboh penghuninya masih selamat sehingga korban jiwa dan luka dapat ditekan," kata dia.
Di lain sisi, Eko menyampaikan upaya mitigasi bencana oleh pemerintah kini sudah meningkat. Namun, upaya tersebut perlu dilakukan secara sistemik dan lebih masif.
Eko menuturkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam upaya mitigasi bencana perlu terus didorong, utamanya oleh pemerintah daerah sebagai penanggungjawab penanggulangan bencana di wilayah masing-masing.
"Pengurangan risiko bencana perlu dijadikan modalitas pembangunan bukan saja menjadi program dan kegiatan pembangunan," kata Eko.