Pemerintah Usul Perketat Definisi Makar di RKUHP: Harus Ada Serangan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 16:31 WIB
Wamenkumham mengusulkan pengetatan definisi makar dalam RKUHP itu saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej alias Eddy mengusulkan pengetatan definisi makar dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam rapat bareng Komisi III DPR, Eddy dalam paparannya mengusulkan agar makar didefinisikan sebagai tindakan serangan hingga menimbulkan korban. Menurutnya, definisi itu harus diperjelas agar tak menimbulkan ambiguitas.

"Pasal 160 poin 8 kita merubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga lebih strict lebih ketat, tidak menimbulkan penafsiran ganda," katanya.

Eddy mengatakan definisi tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-XC/2017 halaman 15, poin 3.13.9.

Putusan itu menyebutkan penegak hukum baru dapat mengambil vonis terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan makar, hinga jika orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan 'serangan' dan telah menimbulkan korban.

"Lain halnya dengan dengan rumusan yang telah ada seperti pada tindak pidana makar seperti saat ini yang harus dikaitkan antara Pasal 87 ataupun Pasal 53 KUHP," kata Eddy.

Dalam rapat, pemerintah mengusulkan sejumlah poin perubahan hasil sosialisasi dan masukan dari sejumlah elemen masyarakat. Selain soal makar, pemerintah juga mengusulkan penambahan pasal rekayasa kasus yang sebelumnya diusulkan fraksi PPP.

Ada pula perubahan pada pasal penghinaan terhadap lembaga negara seperti MA, MK, DPR, hingga MPR. Termasuk soal pasal penganiayaan hewan yang diizinkan dalam adat istiadat.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim mayoritas fraksi usulkan penghapusan pasal 347 dan 348 soal penghinaan kepada kekuasan umum atau lembaga negara.

"Yang paling menonjol adalah usulan penghapusan Pasal 347 dan 348 yang mengatur soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara seperti DPR dan Polri. Kalau mengacu komunikasi lintas fraksi, kedua pasal ini sangat mungkin dihapus karena begitu besarnya atensi masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Kamis.

Selain itu ada juga ada susulan penghilangan kata "dapat" dalam Pasal 100 yang semula berbunyi Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:...dst". Penghilangan kata "dapat" ini memastikan bahwa pidana mati benar-benar menjadi pidana alternatif terakhir . Penghilangan kata "dapat" ini juga masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang hadir dalam acara sosialisasi RKUHP.

"Kami berharap pembahasan RKUHP tidak bertele-tele lagi dan bisa segera disahkan. Meskipun sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang ditampung dalam penyusunan RKUHP ini, tetap tidak mungkin RKUHP sempurna untuk semua orang," kata dia.

"Sebab aspirasi masyarakat sering kali bertentangan ekstrem satu sama lain," imbuhnya.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER