DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada sidang paripurna terdekat.
Komisi III DPR telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut. Mereka sepakat membawa RKUHP ke tingkat paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan, yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat?" kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir pada rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11).
Semua fraksi menyatakan setuju terhadap hal itu. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan setuju dengan memberi catatan.
Rapat tersebut digelar sejak pukul 10.00 WIB. Pemerintah dan DPR membahas sejumlah pasal krusial dalam RKUHP.
Salah satunya pasal 347-348 dihapus dan digabung ke pasal 340. Lalu ada pembatasan definisi makar menjadi pidana apabila ada niat menyerang dan menimbulkan korban.
Kemudian, penghapusan kata "dapat" dalam pasal 100 mengenai pidana mati. DPR berpendapat kata "dapat" membuat pidana mati sebagai menjadi pidana alternatif.
Dengan kesepakatan pada rapat hari ini, RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR. Pada rapat itu, DPR akan memutuskan apakah RKUHP akan menjadi undang-undang atau tidak.
DPR belum menentukan kapan rapat pengambilan keputusan pengesahan RKUHP akan dilakukan. Akan tetapi, mereka bakal menggelar sidang paripurna pada 16 Desember untuk menutup masa sidang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan RKUHP akan disahkan menjadi Undang-undang pada Desember 2022.
"Meski akan masih ada kekurangan di sana sini, namun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disepakati untuk menjadi undang-undang pada Desember nanti," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (16/11).
Mahfud menilai proses pembentukan RKUHP sudah puluhan tahun dibahas. Baginya, sudah tidak mungkin menunggu semuanya sepakat bulat.