Wasekjen PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK soal Kasus Suap Maba Unila
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada Universitas Lampung (Unila) hari ini, Jumat (25/11).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Kamis (24/11) Utut tidak hadir.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Drs. Utut Adianto (Anggota DPR RI). Saat ini saksi telah hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan tertulis, Jumat (25/11).
Belum diketahui materi apa yang hendak digali tim penyidik KPK terhadap Utut yang juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Jenderal bidang Internal DPP PDIP itu.
Pada hari ini, KPK turut memanggil dua saksi lainnya yaitu Mustopa Endi Saputra Hasibuan (karyawan swasta) dan Uum Marlia (pedagang).
Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.
Adapun Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri sedang ditahan penyidik KPK hingga 17 Desember 2022.
Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.
KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.