JakPenda menjadi salah satu fitur unggulan terkait pajak dalam JAKI, aplikasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan beragam informasi resmi dan layanan masyarakat.
Lewat JAKI, pengguna dapat mengakses informasi resmi seputar Jakarta, langsung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tak hanya itu, pengguna juga dapat mengecek dan membayar pajak secara online.
Adapun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersifat wajib bagi warga negara Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaan secara rinci baik perorangan, perusahaan, atau badan usaha, terlepas dari memiliki NPWP ataupun tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, pengguna yang memenuhi kriteria dan ingin cek kewajiban pajak terlebih dulu sebelum mengikuti PPS, dapat memanfaatkan aplikasi JAKI yang punya fitur kolaborasi dengan Bapenda, yakni JakPenda seperti berikut.
Ketika membuka JAKI, akan terlihat laman utama yang menampilkan sejumlah fitur. Klik Lainnya, lalu pilih JakPenda. Di laman itu, akan ada profil bertuliskan nama pengguna.
Kemudian klik button tersebut untuk masuk ke profil Wajib Pajak. Profil ini berisi informasi jenis wajib pajak, domisili, nomor KTP, nomor NPWP, dan nomor HP.
Sementara kembali ke laman utama, pengguna juga akan menemukan tiga opsi layanan pajak yang dapat diakses melalui JakPenda, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah.
Dan terakhir, terdapat bagian Riwayat Kode Bayar yang dapat diakses pengguna untuk mengetahui riwayat kode bayar pada PBB dan Pajak Daerah.
Cara Cek Pajak di JakPenda
Pada laman utama JakPenda, pengguna harus memilih satu dari tiga layanan pajak yang hendak diakses. Lalu, ikuti petunjuk pada masing-masing layanan.
Setelah mengakses layanan pajak pilihan, pengguna akan diminta memasukkan data tertentu untuk mendapatkan informasi terkait status pembayaran pajak dan lainnya.
Misalnya, untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengguna akan diminta memasukkan nomor kendaraan bermotor. Setelah itu, klik Cek Pajak yang akan menampilkan tiga bagian informasi, yakni informasi kendaraan, seperti nomor polisi, merek, tipe, milik ke-, tahun pembuatan, nilai jual, status blokir, dan masa berlaku pajak.
Lalu, riwayat semisal Besar PKB Pokok terakhir dan Tanggal Bayar PKB Pokok Terakhir. Selain itu, ada pula Rincian Pajak, yang meliputi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pengesahan, PNBP Plat, PNBP Cetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), PNBP Nopol (Nomor Polisi), PKB Pokok, PKB Denda, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Pokok, SWDKLLJ Denda, dan total tagihan.
Informasi yang ditampilkan pada laman menyesuaikan dengan layanan pajak yang dipilih pengguna. Untuk itu, segera unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau Apple App Store secara gratis untuk mendapatkan kemudahan membayar pajak.
(inh)