Hakim agung Gazalba Saleh menggugat Praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada hari ini. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan dikutip Jumat (25/11).
Gazalba ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Oleh karena itu, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PN Jakarta Selatan diminta untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Gazalba adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Kemudian Gazalba meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK. Dia juga ingin haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dipulihkan.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," kata Gazalba dalam permohonannya.
Gazalba telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, namun dia belum ditahan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, setidaknya ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ini.
Gazalba dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seiring dengan penyidikan baru ini, Mahkamah Agung (MA) memperketat pengamanan gedung dengan melibatkan tentara.
(ryn/fra)