PPATK Bantu KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Nov 2022 04:30 WIB
PPATK mengaku bakal membantu KPK menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ungkap kasus gratifikasi AKBP Bambang Kayun. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku bakal membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana suap, gratifikasi hingga pemalsuan surat yang dilakukan AKBP Bambang Kayun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pihaknya akan membagi seluruh temuan terkait aliran dana dari ataupun yang diterima AKBP Bambang Kayun dalam kasus tersebut.

"Ya sudah koordinasi. Sudah kami koordinasi sejak lama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/11).

Ivan memastikan pihaknya telah menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun tersebut. Termasuk soal dugaan aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan melalui transfer rekening bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian dirinya enggan membeberkan lebih jauh hasil temuan yang telah didapati PPATK tersebut.

"Kami telusuri semuanya," jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan mengaku telah menyerahkan laporan hasil analisis terkait seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun.

"Sudah kami serahkan ke KPK, hasil analisisnya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (23/11).

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan perkara tersebut mulanya sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam perkembangannya, Dedi mengatakan Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengingat perkara korupsi itu diduga dilakukan anggota Polri, sehingga pelimpahan ditujukan agar terjadi transparansi pengungkapan kasus.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," tuturnya.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER