Survei Indikator: 62 Persen Responden Yakin Sambo Dihukum Setimpal

CNN Indonesia
Minggu, 27 Nov 2022 19:15 WIB
Mayoritas responden juga percaya jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyatakan 62,2 persen responden percaya majelis hakim akan menjatuhi hukuman yang setimpal kepada Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyatakan 62,2 persen responden percaya majelis hakim akan menjatuhi hukuman yang setimpal kepada Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana.

Selain itu, 60,9 persen responden juga percaya jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut hukuman yang seberat-beratnya kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Mayoritas sangat atau cukup percaya bahwa Hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman yang setimpal pada Ferdy Sambo," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dalam paparannya, Minggu (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Survei Indikator juga mencatat 86,6 persen responden mengetahui kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lalu Sebanyak 90,7 persen responden percaya bahwa Sambo bersalah terhadap kematian Brigadir di rumah dinasnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

"Sebagian besar publik telah menjatuhkan vonis padahal persidangan belum selesai," ujarnya.

Selain Sambo, sebanyak 84,1 persen responden menyatakan bahwa Putri Candrawathi juga bersalah dalam kasus tersebut.

Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan dengan melibatkan 1.220 responden lewat metode multistage random sampling.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka sepanjang 30 Oktober hingga 5 November. Margin of error dalam survei ini sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sejauh ini, sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang menjadi terdakwa antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richiard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo juga sudah diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER