Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap Perkara Dipanggil KPK

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 11:37 WIB
KPK memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung
KPK memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) hakim agung Gazalba Saleh dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada hari ini, Senin (28/11).

"Benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA, Gazalba," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Gazalba. Ia pun berharap Gazalba kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujarnya.

Gazalba telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, namun sejauh ini dia belum ditahan.

Gazalba kemudian menggugat Praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11). Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, setidaknya ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ini.

Gazalba dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER