Pleidoi Pensiunan Mayor TNI Terdakwa Kasus Paniai: Saya Korban Fitnah
Terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim HAM Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pleidoi, satu-satunya terdakwa dalam kasus HAM Paniai Papua itu mengaku hanya menjadi korban fitnah atas peristiwa yang terjadi 2014 silam.
Pada akhir pleidoinya, sosok yang jadi perwira penghubung saat tragedi Paniai terjadi itu memberikan poin-poin pertimbangan sebelum hakim menjatuhkan vonis kepada dirinya. Nota pembelaan sebanyak enam halaman yang dibacakan Isak Sattu itu ditulis dengan tulisan tangannya sendiri.
"Saya terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah mengabdi kepada NKRI selama 37 tahun dengan setia. Saya sudah tua, umur saya berjalan 65 tahun. Saya benar-benar tidak melakukan perbuatan melanggar HAM kejadian peristiwa Paniai 2014 tanggal 7 dan 8 Desember lalu. Saya hanya korban fitnah saja," kata Isak Sattu dalam sidang di PN Makassar, Senin (28/11).
Dalam persidangan Isak Sattu mengklaim apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu prematur dan belum memenuhi syarat.
"Karena dipaksakan saya sebagai terdakwa tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa. Padahal ada saksi yang lebih berpotensial untuk ditingkatkan jadi tersangka atau terdakwa, tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa JPU," kata
Isak mengkritisi langkah JPU yang menyatakan dirinya sebagai terdakwa karena membiarkan ada sistematik penyerangan yang meluas terencana terhadap penduduk sipil.
"Saya terdakwa sudah melakukan pencegahan sesuai prosedur berlaku. Maka sebaliknya dari pihak massa pendemo yang melakukan sistematik penyerangan yang meluas dan terencana terhadap aparat keamanan Polsek Paniai Timur dan Koramil 1705-02/Paniai," kata Isak.
Jaksa juga, kata Isak, memaksakan dirinya sebagai terdakwa harus mengetahui peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2014, di mana kala itu dirinya mengaku belum mengetahui peristiwa yang terjadi di Pondok Natal.
"Saya sudah sampaikan pada berita acara pemeriksaan di Kejagung, Jakarta. Tapi Jaksa hanya fokus menargetkan TNI yang ada di Koramil 1705-02/Paniai untuk dipersangkakan atau didakwa, padahal Polri juga berpotensi dijadikan tersangka atau terdakwa dan satuan lainnya. Tapi diabaikan, tidak didalami secara baik," terangnya.
Dalam pembelaan Isak Sattu juga menyoroti kinerja dari pihak jaksa yang tidak mendalami secara maksimal tembakan-tembakan dari pihak kepolisian, padahal itu berpotensi timbulnya korban jiwa dan luka-luka.
"Apalagi mereka masuk membubarkan para pendemo secara menyisir. Juga tembakan dari Paskhas TNI AU di atas tower atau menara lurus ke pinggir pagar tempat ditemukan korban meninggal dunia yang diduga dari tembakan timsus Paskhas TNI AU tidak didalami," tuturnya.
Kritisi soal Penetapan Status Terdakwa Tunggal
Isak di dalam pembelaannya mengklaim ada tidak keadilan terhadap dirinya sehingga dijadikan sebagai satu-satunya terdakwa dalam perkara pelanggaran HAM di Paniai.
"Saya terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dari TNI AD dijadikan terdakwa tunggal, padahal tidak berpotensi sebagai terdakwa. Satuan kepolisian tidak ada yang dijadikan sebagai terdakwa. Padahal ada yang berpotensi untuk tersangka atau terdakwa," katanya.
Selain itu, kata Isak, dari Satuan Paskhas TNI AU tidak ada yang juga dijadikan sebagai terdakwa. Padahal, menurutnya, mereka juga berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
"Banyak anggota yang tidak diperiksa, padahal mereka ada pada saat kejadian peristiwa tanggal 7 Desember 2014 dan tanggal 8 Desember, juga berpotensi jadi saksi bahkan tersangka atau terdakwa," tegasnya.
Sementara tim gabungan pencari fakta yang turun langsung melakukan penyelidikan, kata Isak, tidak mendapatkan bukti pelaku sebenarnya.
"Mereka tidak bekerja secara maksimal dengan alasan waktu tidak mencukupi. Tidak bisa menentukan arah tembakan yang menjatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Mereka masih aktif di profesinya masing-masing. ada fakta-fakta di lapangan yang kurang didalami dari arah tower pos TNI AU," bebernya.
Lihat Juga : |